Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
"Kayu Tropis" adalah kayu tropis untuk bahan-bahan industri, yang tumbuh atau dihasilkan dari suatu negara yang berada di antara Garis Lintang Utara Cancer dan Garis Lintang Selatan Capricorn. Istilah tersebut mencakup kayu bulat, kayu gergajian, lembaran vinir dan kayu lapis;
"Kayu Tropis" adalah kayu tropis untuk bahan-bahan industri, yang tumbuh atau dihasilkan dari suatu negara yang berada di antara Garis Lintang Utara Cancer dan Garis Lintang Selatan Capricorn. Istilah tersebut mencakup kayu bulat, kayu gergajian, lembaran vinir dan kayu lapis;
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2008Hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 18 TAHUN 2013"Anggota Produsen" adalah setiap anggota yang terletak diantara Garis Lintang Utara Cancer dan Garis Lintang Selatan Capricorn yang mempunyai sumber daya hutan tropis dan/atau pengekspor kayu tropis dengan volume seperti yang terdaftar pada lampiran A dan menjadi pihak pada Persetujuan ini, atau setiap anggota memiliki sumberdaya hutan tropis dan/atau pengekspor kayu tropis dengan volume yang tidak terdaftar dan menjadi pihak dari Persetujuan ini dimana Dewan, dengan persetujuan anggota, menyatakan menjadi anggota produsen;
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2008Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) adalah izin penebangan, pengangkutan dan penggunaan kayu dari areal hutan yang telah ditetapkan untuk keperluan non kehutanan atau hutan tanaman industri.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 1998 dan PP 53 TAHUN 1998Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa: a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat; b. mesin; c. peralatan pabrik; dan d. cetakan (moulding), termasuk suku cadang, tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat.
Ditemukan dalam 44/PMK.04/2012Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa: a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat; b. mesin; c. peralatan pabrik; dan/atau d. cetakan (moulding), termasuk suku cadang, tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat.
Ditemukan dalam 131/PMK.04/2018Mesin adalah setiap mesin, permesinan, termasuk suku cadang, peralatan, atau perkakas, yang digunakan untuk 2016, No. 1769 pengembangan industri dalam bentuk perluasan (diversifikasi) hasil produksi, modernisasi, rehabilitasi, untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi dari perusahaan atau pabrik yang telah ada.
Ditemukan dalam 177/PMK.04/2016Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat: a. komponen dan peralatan industri konstruksi berat siap pasang dari besi dan baja, bejana tekan dan tangki dari logam untuk mendukung industri minyak dan gas bumi; dan/atau b. mesin untuk pertanian dan kehutanan untuk mendukung industri gula.
Ditemukan dalam 55/PMK.011/2013ayat (1). Ruang Terbuka Hijau (RTH) wilayah perkotaan adalah ruang di dalam kota atau wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka, berisi hijau tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang tumbuh secara alami atau tanaman budi daya. Ruang terbuka hijau meliputi ruang-ruang di dalam kota yang sudah ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah perkotaan.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2002Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang: a. diimpor; b. dimasukkan dari tempat penimbunan berikat, kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean; atau c. dimasukkan dari perusahaan KITE Pembebasan lainnya atau perusahaan KITE IKM, dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan, untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk menjadi Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Ditemukan dalam 149/PMK.04/2022